wmhg.org – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta Presiden RI terpilih Prabowo Subianto untuk menuntaskan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Nasional. Hal ini disebutnya akan disambut gembira oleh para legislator daerah.
Sebab, Perpres tersebut memuat soal standar honor maupun biaya perjalanan dinas anggota DPRD dalam negeri, biaya pertemuan, hingga pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Hal ini diungkapkan Cak Imin dalam sambutannya di acara Rapat Koordinasi Nasional Legislatif PKB yang juga dihadiri Prabowo di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
Saya memohon betul, kehadiran bapak (Prabowo) ini, kami menitipkan teman-teman saya, DPRD-DPRD ini supaya lebih aman lagi menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya merevisi PP 33, ujar Cak Imin.
Menurutnya, penyeragaman anggaran kerja DPRD tiap daerah tidak tepat. Hal ini merugikan anggota DPRD pada daerah dengan kemampuan fiskal yang cukup.
Akibatnya, kerap kali legislator merogoh kocek pribadi saat melakukan perjalanan dinas. Belum lagi mereka masih memiliki tanggungan atas biaya yang dikeluarkan saat melakukan kampanye. Sebab, banyak anggota DPRD terpilih yang langsung menggadaikan surat keputusan (SK) mengenai penetapan sebagai anggota legislatif ke bank. Mereka pun harus membayar bunga dari pinjaman yang diberikan pihak bank.
Mereka-mereka ini mayoritas setelah dilantik langsung menggadaikan SK pengangkatan, dan rata-rata mereka menggadaikan ke bank-bank yang bunganya amat sangat tinggi, ucap Cak Imin.
Jadi mereka rata-rata Tidak terlilit pinjol, tapi rata-rata terlilit bank-bank pemerintah, pungkasnya.