wmhg.org – Teror bom yang mengguncang Kantor Redaksi Jubi di Jalan SPG Taruna Bakti Waena, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (16/10/2024) dini hari.
Aksi pelemparan bom molotov yang menghanguskan dua mobil operasional di halaman kantor media itu, menambah deretan ancaman terhadap kebebasan pers di tanah Papua.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 03.15 WP, ketika dua orang yang diduga pelaku melemparkan bom molotov dari pinggir jalan di depan kantor redaksi. Bom tersebut mengenai dua mobil yang terparkir, yakni Toyota Avanza dan Toyota Calya, menyebabkan api berkobar.
Api sempat membakar bagian depan kedua mobil tersebut, namun berhasil dipadamkan oleh dua karyawan Jubi dibantu warga setempat, ungkap seorang saksi di lokasi.
Ketua Asosiasi Wartawan Papua (AWP), Elisa Sekenyap, menyampaikan bahwa keprihatinannya terhadap aksi teror tersebut. Menurutnya, serangan ini menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Papua.
Dugaan teror bom dan intimidasi terhadap wartawan di Papua sering sekali terjadi. Berdasarkan catatan AWP, dalam empat tahun terakhir, insiden serupa terjadi sebanyak empat kali,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (17/10/2024).
Elisa mengungkapkan beberapa insiden serupa yang pernah terjadi sebelumnya, termasuk pengrusakan mobil milik Pimpinan Umum Jubi, Victor Mambor, pada 21 April 2021 di Kelurahan Angkasapura, Jayapura Utara, serta pengerusakan kaca mobil Ketua AJI Kota Jayapura, Lucky Ireeuw, di Dermaga Hamadi pada 7 Agustus 2021.
Selain itu, pada 23 Januari 2023, ledakan benda yang diduga bom molotov kembali menghantam rumah Victor Mambor di Jayapura Utara.
Elisa menambahkan bahwa kejadian terbaru di Kantor Redaksi Jubi semakin memperjelas bahwa upaya teror terhadap media di Papua masih berlanjut.
AWP mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Namun demikian, pelaku-pelaku dari kasus-kasus tersebut belum satu pun yang diungkap. Oleh sebab itu, dalam kesempatan ini, Asosiasi Wartawan Papua kembali mendesak pihak kepolisian untuk mengungkapnya, baik kasus-kasus sebelumnya maupun kasus teror bom yang baru saja terjadi pada 16 Oktober 2024 dini hari di kantor redaksi Jubi, katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya hak jawab bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan di media massa, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mereka harus menggunakan hak jawab dan klarifikasi, karena itu dijamin oleh undang-undang, katanya.
Dalam pernyataannya, Elisa menekankan pentingnya tindakan cepat dari kepolisian untuk menangani kasus ini. Ia menyebut adanya rekaman CCTV yang dapat menjadi petunjuk untuk mengungkap identitas pelaku.
Ini adalah teror yang tidak bisa dibiarkan tanpa diproses. Oknum pelakunya terekam di dalam CCTV, oleh sebab itu harus diusut tuntas. Tidak bisa dibiarkan terus melakukan teror seperti ini. Ini namanya pembiaran, katanya.
Teror bom di Kantor Redaksi Jubi ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan pers di Papua masih menghadapi ancaman serius.
Upaya pengusutan dari pihak berwenang sangat dibutuhkan agar pelaku dapat segera diadili dan keadilan bagi jurnalis Papua dapat ditegakkan.
Kontributor : Elias Douw