wmhg.org – JAKARTA. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penetapan ini menambah sorotan publik terhadap dirinya, termasuk soal harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 31 Maret 2024, total kekayaan Riva Siahaan tercatat mencapai Rp 18,9 miliar. Harta tersebut terdiri dari berbagai aset, mulai dari properti, kendaraan mewah, hingga kas dan investasi.
“Setelah pemeriksaan saksi, ahli, serta analisis bukti dokumen yang sah, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Tanggapan Pertamina
PT Pertamina menyatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini.
“Kami mendukung upaya pemberantasan korupsi dan berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso.
Profil Singkat Riva Siahaan
Riva Siahaan merupakan lulusan S-1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti dan meraih gelar magister (S-2) Business Administration dari Oklahoma City University, AS.
Ia bergabung dengan PT Pertamina (Persero) sejak 2008 dan menduduki sejumlah posisi strategis sebelum akhirnya menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 2023.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejaksaan Agung akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran lebih lanjut.