wmhg.org – Ketiadaan Fraksi Militer di DPR disebut-sebut membuat TNI tidak mungkin kembali menerapkan system dwifungsi seperti di Era Orde Baru.
Hal tersebut disampaikan pakar keamanan dan pertahanan, Kusnanto Anggoro, saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Kusnanto menegaskan bahwa ketika TNI masih bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menganut sistem dwifungsi, militer memiliki fungsi pertahanan negara serta fungsi sosial dan politik.
Saya kira kita tahu betul itu tidak akan mungkin lagi kembali (system dwifungsi), tetapi bahasa itu perlu dipakai, katanya.
Kusnanto menegaskan bahwa tidak sulit untuk memahami fungsi TNI yang berhubungan dengan pertahanan negara maupun nonpertahanan negara.
Ia menyayangkan bahwa pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang mengemukakan bahwa kini TNI sudah tidak lagi dwifungsi, melainkan multifungsi.
Menurutnya, pernyataan Jenderal Agus terkait konteks prajurit TNI yang selalu membantu urusan masyarakat atau pemerintah, seperti penanggulangan bencana maupun hal lainnya.
Ia menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan fungsi, melainkan tugas.
Tidak akan terlalu sulit untuk membedakan perbedaan pengertian dan konotasi antara fungsi, peran, dan tugas, jelas sekali dalam undang-undang TNI itu, kata Direktur Eksekutif Centre for Geopolitics Risk Assessment itu.
Meski begitu, ia memastikan bahwa isu dwifungsi kerap muncul saat ada pembahasan mengenai RUU TNI.
Sementara di sisi lain, saat ini Indonesia sedang berada pada masyarakat yang cenderung mencari-cari kesalahan pejabat.
Kita berbicara tentang fungsi, sekali lagi itu konotasinya adalah dengan pertahanan negara dan nonpertahanan negara, kalau dengan tugas itu jalan lain, katanya.