wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah menjadi tersangka korupsi, Minggu (24/11/2024) malam.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan, bahwa penetapan tersangka Rohidin Mersyah ini sudah terbukti dengan sejumlah barang bukti pendukung.
KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Ada tiga tersangka yang ditetapkan KPK, yakni RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu, IF atau Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu dan EV atau Evriansyah alias AC atau Anca selaku Adc Gubernur Bengkulu.
3 orang sebagai Tersangka, tegasnya.
Tiba di KPK
Calon Gubernur Bengkulu yang merupakan petahana, Rohidin Mersyah tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pantauan wmhg.org, Rohidin yang menggunakan kaos berkerah lengan panjang, tiba digedung KPK sekira pukul 14.30 WIB.
Saat kedatangannya, Rohidin menutupi wajahnya menggunakan masker berwarna putih dan topi warna senada.
Saat di lokasi, Rohidin memilih bungkam, tidak ber. Dirinya memilih diam saat dicecar pertanyaan awak media.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebelumnya, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, pada Sabtu (23/11/2024) malam
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatatakan operasi kalo ini berkaitan dengan Pilkada 2024.
Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada sepertinya,” katanya, Minggu (24/11/2024).
Meski demikian, Alex belum bisa mendetail atas tangkapannya. Ia menyebut keterangan lengkap bakal diberikan sore nanti.
“Lebih jelasnya nanti sore baru akan dipaparkan,” ucapnya.
Alex mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima ada 7 orang yang terjaring dalam operasi kali ini.
Saya baru dapat laporan dari staf yang membenarkan ada giat penindakan di Bengkulu. Ada tujuh orang diamankan, ucapnya.