wmhg.org – Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan soal laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan kliennya saat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pasalnya, dalam LHKPN yang disampaikan pada April 2020 itu, Tom Lembong tercatat tidak memiliki rumah dan kendaraan.
Zaid menjelaskan, bahwa mantan Menteri Perdagangan itu memang tidak memiliki kekayaan berupa rumah dan kendaraan.
“Pak Tom ini tidak memiliki aset berupa tanah dan tidak memiliki aset berupa mobil, kami pun terinfo demikian,” kata Zaid di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Meski begitu, Zaid menilai hal itu wajar lantaran Tom Lembong lebih memilih untuk memiliki kekayaan berupa surat-surat berharga.
“Memang beliau ini karena sebagai seorang pebisnis dan beliau ini sebagai seorang investor, beliau yang dia miliki adalah surat-surat berharga,” terang Zaid.
“Memang bagi beliau yang terpenting itu dalam aset itu adalah surat-surat berharga, bukan aset tidak bergerak apalagi aset bergerak berupa mobil,” tambah dia.
Sebelumnya, Tom Lembong terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada April 2020 di akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kekayaannya saat itu mencapai Rp 101,48 miliar.
Namun, Tom Lembong tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin. Kebanyakan asetnya berasal dalam bentuk surat berharga yang mencapai Rp94,5 miliar.
Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp180,9 juta. Aset ini bisa berupa perabotan rumah tangga, barang elektrok, perhiasan dan logam, barang seni, persediaan ataupun alat penunjang hobi.
Tom Lembong juga mempunyai kas dan setara Kas senilai Rp 2,09 miliar serta harta lainnya sebanyak Rp 4,76 miliar. Secara kesuluruhan aset yang dimiliki Tom Lembong senilai Rp 101,48 miliar lantaran dirinya mengaku memiliki utang sebesar Rp 86,89 juta saat melaporkan LHKPN.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.