wmhg.org – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tengah menjadi sorotan usai adanya anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang melepas jilbab menuai polemik.
Publik tengah dihebohkan dengan belasan anggota Paskibraka yang akan bertugas mengibarkan bendera merah putih di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia melepas hijabnya.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi mengeklaim tak ada paksaan bagi anggota Paskibraka melepas hijab dan hanya dilakukan saat pengukuhan serta pengibaran Sang Merah Putih.
Sejak 2022, pembinaan Paskibraka berada di bawah BPIP. Sebelumnya kewenangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Perpindahan itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 Tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.
Lantas apa itu BPIP, sejarah, fungsi dan tugasnya. Tujuan dibentuknya lembaga ini diketahui berdasarkan fungsi dan tugasnya. Simak penjelasannya berikut ini.
Mengenal BPIP
Mengutip dari laman resminya, BPIP berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepadanya.
BPIP dibentuk sebagai upaya untuk merevitalisasi Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKPIP). Lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pemerintah menilai perlu adanya pembinaan ideologi Pancasila tergadap seluruh penyelenggara negara. Kemudian pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang pembentukan UKPIP.
Pada tanggal 28 Februari 2018, diubahlah menjadi BPIP dengan ditandatanginya Perpres Nomor 7 Tahun 2018. Disebutkan pula di peraturan tersebut mengenai tugas dan fungsi lembaga ini.
Tugas BPIP
BPIP memiliki tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kemudian melaksanakan penyusunan standardisasi serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Tak hanya itu, BPIP juga memiliki tugas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Fungsi BPIP
Fungsi BPIP tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2018, berikut ini isinya:
- Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila
- Penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila
- Penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan program pembinaan ideologi Pancasila
- Koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
- Pengaturan pembinaan ideologi Pancasila
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
- Pelaksanaan sosialisasi dan kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila
- Pengkajian materi dan metodologi pembelajaran Pancasila
- Advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi
- Penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan
- Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.