wmhg.org – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho menekankan bahwa ketetapan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta sudah pasti naik sebesar 6,5 persen. Namun saat ini, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan rumah untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP).
Hari menyampaikan bahwa belum ada kesepakatan antara pekerja sektoral dengan pihak pengusaha mengenai besaran UMSP tersebut. Sehingga, sampai sekarang belum ditetapkan nominal kenaikan UMSP tersebut.
Kita belum bicara angka, karena belum sepakat itu sektor mana yang akan dibuat, yang akan dimunculkan, kata Hari dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Meski belum ada kesepakatan mengenai nominal, Hari memastikan besaran UMSP pasti lebih tinggi dibandingkan UMP.
Kalau (upah) sektor berarti harus lebih tinggi dari UMP. Contoh UMP tadi sepakat 5,3 sekian, berarti (UMSP) harus diatas itu karena dia bekerja lebih dari setahun. Dan UMP sudah clear, tuturnya.
Hari mengungkapkan masih ada perdebatan antara pekerja dengan pengusaha mengenai daftar sektor yang akan dimasukan dalam UMSP. Pihak pengusaha hanya mengajukan lima sektor di antaranya, otomotif dan kimia, informasi dan komunikasi, perdagangan besar dan eceran, jasa keuangan, serta kontruksi dan real estate.
Sementara itu, pekerja inginnya ada 13 sektor yang masuk antara lain informasi dan komunikasi; kimia, energi, dan pertambangan; logam, elektronik, dan mesin; otomotif; asuransi dan perbankan; makan dan minum; farmasi dan kesehatan; tekstil, sandang, dan kulit; pariwisata; telekomunikasi; retail; listrikan; serta transportasi.
Untuk menyamakan persepsi ini dari pandangan Serikat Pekerja maupun pengusaha belum tentu sama. Rujukannya dari mana, dasar kajian dari mana. Untuk menyatukannya enggak segampang kalau kita punya rujukan. Karena memang kalau bicara UMSP itu terakhir tahun 2020, tuturnya.
Sebelumnya Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menyebutkan bahwa penetapan UMP 2024 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 menjadi Rp 5.396.761 atau naik Rp 329.380 dari UMP DKI Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381.