wmhg.org – JAKARTA. Setelah berusia 16 tahun, DPR akhirnya resmi mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran di Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (30/9).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap beleid itu akan mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang lebih berdaulat dan berkeadilan. Selain itu juga bisa menciptakan biaya logistik yang lebih efektif dan efisien, serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.
Perubahan ini juga nantinya akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.
“Semua itu dapat terwujud melalui pemberdayaan pelayaran rakyat, penguatan asas cabotage, pengaturan kewajiban pelayanan publik, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan, serta penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan,” ujar Menhub Budi Karya, di keterangan Senin (30/9).
Sebagaimana diketahui, DPR RI berinisiatif menyampaikan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran kepada Presiden melalui surat Nomor B/7517/LG.01.01/7/2024 tanggal 4 Juli 2024. Kemudian, pemerintah melakukan penyusunan pandangan melalui Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan melibatkan kementerian/lembaga dan stakeholder terkait meliputi pelaku usaha, asosiasi, akademisi, serta praktisi.
Berdasarkan hasil pembahasan panitia kerja pada 23 dan 24 September 2024, terdapat 67 angka perubahan RUU Pelayaran dengan total 71 pasal yang memuat beberapa materi muatan baru maupun perubahan yang disepakati.
Perubahan tersebut antara lain penguatan regulasi pemberdayaan angkutan laut pelayaran rakyat, pengaturan kewajiban pelayanan publik, penguatan asas cabotage melalui pengaturan usaha patungan angkutan di perairan.
Berikutnya pengaturan usaha jasa terkait sebagai usaha patungan, pemberian fasilitas pembiayaan dan perpajakan untuk pemberdayaan industri angkutan di perairan dan industri perkapalan.
Kemudian juga beleid untuk mengikutsertakan asosiasi penyedia jasa dan asosiasi pengguna jasa dalam penentuan besaran tarif jasa kepelabuhan yang diselenggarakan oleh badan usaha pelabuhan.
Lantas aturan soal tata kelola pendaftaran kapal usaha patungan (joint venture), tata kelola pelimpahan pemanduan dan pengaturan terkait penggunaan kapal tunda dalam pemanduan, penyederhanaan birokrasi di bidang kepelabuhanan, serta fungsi pengawasan pelayaran.