wmhg.org – Pemerintah berencana menaikan pajak pertambahan nilai (ppn) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal itu sesuai UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menanggapi wacana itu, Sunan selaku buruh mengaku keberatan. Dia mengaku dalam sebulan hanya menerima upah upah UMR Jakarta, sebesar Rp5 juta.
Sunan mengatakan kenaikan pajak hanya akan menambah penderitaan rakyat kecil sepertinya. Pasalnya, upahnya saat ini hanya cukup untuk kebutuhannya.
“Pendapatan segini, saja sudah habis. Apalagi kalau ada kenaikan pajak, bisa-bisa gak punya tabungan,” katanya kepada wmhg.org, di Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
Pemerintah kata dia, seharusnya membebankan pajak kepada para pengusaha-pengusaha, bukan malah rakyat kecil sepertinya ikut kena kewajiban tersebut.
“Kalau mau naikin pajak ya kepada para pengusaha, bukan malah ke rakyat kecil,” jelasnya.
Sejauh ini upah yang didapat Sunan dihabiskan untuk biaya sewa tempat tinggal dan kebutuhan lainnya seperti membeli makanan.
“Pengeluaran paling banyak ya untuk sewa tempat tinggal. Terus buat makan, sama kebutuhan lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bakal menaikan ppn sebesar 12 persen sesuai mandat undang-undang (UU).
Salah satu pertimbangannya adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.
Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.
Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik, ucapnya.