wmhg.org – Pilkada serentak 27 November sudah di depan mata. Bagi para pemilih pastikan untuk datang ke TPS untuk nyoblos. Lantas Pilkada serentak 27 November memilih apa saja? Simak berikut ini ulasannya lengkap dengan jenis dan warna surat nya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 2 Tahun 2024, tahun ini pemungutan pilkada akan digelar secara serentak diseluruh Indonesia pada 27 November 2024, hari Rabu.
Setelah proses pemungutan selesai, maka akan dilakukan penghitungan yang berlangsung hingga Senin, 16 Desember 2024. Pastikan setiap Pemilih untuk nyoblos di TPS masing-masing.
Nah bagi yang belum tahu Pilkada serentak 27 November memilih apa saja, yuk simak berikut ini informasinya lengkap dengan jenis dan surat yang penting untuk diketahui agar tidak keliru saat nyoblos.
Jenis Surat Suara Pilkada 27 November 2024
Pada Pilkada Serentak 27 November 2024, masyarakat Indonesia akan memilih gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, serta wali kota dan wakilnya. Masing-masingnya memilik jenis surat berbeda.
Mengenai Jenis Suara Pilkada 2024 ini tercantum dalam Keputusan KPU NO 1337 Tahun 2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini penjelasan dari KPU tentang spesifikasi jenis surat Pilkada serentak 27 November 2024.
1. Jenis surat pemilihan gubernur dan wakilnya
Surat untuk pemilihan Gubernur dan wakilnya ini memiliki tanda berwarna merah marun. Desain ini mencerminkan formalitas untuk pemilihan tingkat provinsi. Untuk ukuran kertas menggunakan bahan HVS 80 dan dilengkapi Logo KPU dan tulisan SURAT SUARA.
2. Jenis Surat pemilihan bupati dan wakilnya
Surat untuk pemilihan Bupati dan wakilnya ini memiliki tanda berwarna biru muda. Setiap desain surat ini disesuaikan dengan jumlah pasangan calonnya. Ukuran kertas surat bervariasi dari mulai 18×23 cm – 36×34,5 cm.
3. Surat pemilihan wali kota dan wakil walinya
Surat Suara untuk pemilihan Walikota dan Wakilnya ini memiliki tanda hijau tosca. Desai surat ini juga disesuaikan berapa banyak jumlah pasangan calonnya. Untuk Ukuran kertas surat bervariasi dari mulai 18×23 cm – 36×34,5 cm.
Demikian ulasan mengenai Pilkada serentak 27 November memilih apa saja, yuk simak berikut ini informasinya lengkap dengan jenis dan surat yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi