wmhg.org – Pengamat politik Rocky Gerung blak-blakan menyebut jika Kejaksaan Agung (Kejagung) RI hanya ingin mencari sensasi dengan menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagia tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Sebab, menurutnya, Kejagung RI disebut hingga kini belum bisa mengungkapkan bukti kuat soal tudingan Tom Lembong melakukan korupsi semasa menjadi Menteri Perdagangan (Mendag).
Kejaksaan Agung juga mungkin hanya mau cari sensasi itu dan atau berupaya justru untuk mengatakan, oke kami bisa tangkap seseorang yang pada akhirnya akan dikeluarkan karena memang enggak ada datanya, kan enggak ada buktinya kan, ujarnya di akun Youtube, Rocky Gerung Official dikutip wmhg.org, Kamis (7/11/2024).
Perihal kasus itu, Rocky Gerung meyakini jika nantinya eks Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024 itu akan dibebaskan karena tidak ada bukti kuat soal dugaan korupsi yang dituduhkan oleh Kejagung RI.
Jadi Kejaksaan Agung hanya ingin dapat sensasinya aja tuh tapi dia tahu bahwa substansinya dia (Kejagung) enggak punya. Karena itu dia tahu bahwa Lembong ini suatu waktu juga akan atau melalui prosedur praperadilan, dia (Tom Lembong) akan dibebaskan dan tidak ada delik di situ tuh, bebernya.
Lantaran dianggap janggal, Rocky Gerung juga menduga ada nuansa politis di balik penetapan Lembong sebagai tersangka. Atas kecurigaannya itu, Rocky pun menyindir jika kasus yang menjerat Tom Lembong ini cuma sekedar upacara politik untuk pihak kejaksaan.
Jadi tetap terlihat bahwa kasus-kasus hukum ini akan mengemuka sebagai sekedar upacara politik bagi Kejaksaan mungkin yang penting kita sudah perlihatkan bahwa kita bisa mempersoalkan atau menangkap seseorang karena itu harus dijadikan alasan pembuktian bahwa Kejaksaan Agung itu mengikuti perintah presiden yaitu semua kasus hukum itu harus dibuka, ujarnya.
Menanggapi status tersangka Tom Lembong, Rocky Gerung menyayangkan masih ada politisasi yang dilakukan aparat penegak hukum di Indonesia.
Nah ini sebetulnya ujian baru bagi sistem hukum kita bahwa pada akhirnya kita mesti kembali pada prinsip bahwa politik tidak boleh hadir di dalam prosedur pemeriksaan hukum pada seseorang, pungkasnya.
Tepis Politisasi Kasus Tom Lembong
Kejaksaan Agung RI sebelumnya menepis isu adanya politisasi hukum di balik penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan proses penanganan hukum terkait kasus yang kini menjerat Tom Lembong. Menurutnya, Tom Lembong telah bolak-balik diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Harli memastikan jika Tom Lembong sudah tiga kali diperiksa saat statusnya masih sebagai saksi. Pemanggilan Tom Lembong sebagai saksi itu dilakukan sejak Oktober 2023 silam.
“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” kata Harli, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/10/2024).
Harli pun memastikan tidak ada untuk politis terkait status Lembong sebagai tersangka. Dia pun mengeklaim, penanganan terkait kasus yang menjerat Tom Lembong murni penegakan hukum.
Gugat Kejagung
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong pun akhirnya menggugat Kejagung dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terkait gugatan praperadilan tersebut, Ari Yusuf Amir, Ketua tim pengacara Tom Lembong mencurigai soal penetapan status tersangka kliennya. Bahkan, Ari menyebut ada indikasi jika Kejagung telah tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi.
Perihal adanya kecurigaan itu, tim pengacara Tom Lembong pun menantang Kejagung untuk memeriksa Mendag periode berikutnya soal kasus tersebut.
Penyidikan ini kaitan dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2023, artinya mereka harus menyidik sampai 2023, kata Ari usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Selasa (5/1/2024) lalu.
Sidang perdana praperadilan Tom Lembong yang menggugat penetapan tersangka di Kejaksaan Agung akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11/2024) depan.