wmhg.org – JAKARTA. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan, KPK tetap bisa mengusut dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Kaesang Pangarep meski Kaesang bukan penyelenggara negara.
Kita juga hanya melihat Kaesang sebagai bukan penyelenggara negara. Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggara negara gitu. Ada keluarganya atau apa, kata Nawawi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Nawawi menekankan, dugaan gratifikasi Kaesang tidak bisa dianggap secara personal atau individu. Menurut dia, KPK berwenang memeriksa soal dugaan gratifikasi yang menyangkut keluarga dari pejabat publik.
Sedangkan, Kaesang merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo sekaligus adik dari wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Kaesang kan enggak bisa dianggap secara personal semua publik mengetahui bahwa kaesang adalah, apa, bisa dilanjutin gitu kan, dan dipahami jadi kaitannya ke situ gitu, ucap Nawawi.
Nawawi pun menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi terhadap anggota keluarga seorang penyelenggara negara dapat dikategorikan sebagai bentuk perdagangan pengaruh.
Tidak seperti itu, kita mengenal instrumen-instrumen hukum seperti trading influence perdagangan pengaruh apakah memang kemudahan yang diperoleh oleh yang bersangkutan itu tidak terkait jabatan yang barangkali oleh sanak kerabatnya, ucapnya.
Dugaan gratifikasi jet pribadi ini bermula ketika istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah foto jendela sebuah pesawat ketika mereka sedang dalam perjalanan ke Amerika Serikat.
Belakangan, diketahui bahwa pesawat yang ditumpangi Kaesang dan Erina merupakan jet pribadi sehingga memunculkan dugaan bahwa jet pribadi itu adalah gratifikasi. Dari jarak dan waktu yang ditempuh, tarif penggunaan pesawat itu diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tegaskan Bisa Usut Kaesang meski Bukan Penyelenggara Negara, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/09/03/16490011/kpk-tegaskan-bisa-usut-kaesang-meski-bukan-penyelenggara-negara.