wmhg.org – JAKARTA. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan dukungan terhadap tuntutan para pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8/2024). Budi Karya setuju dengan permintaan para pengemudi ojol dan kurir agar profesi ini diberikan payung hukum yang kuat berupa undang-undang (UU). Terlebih, aspirasi tersebut menyangkut kesejahteraan mereka. Jadi itu satu usulan yang baik agar landasan UU itu dibuat, kami setuju untuk dilakukan. Kami juga sebenarnya sangat concern dengan apa yang dimintakan oleh para ojol, ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (29/8/2024). Namun demikian, Budi Karya mengakui bahwa pembentukan UU ini memerlukan kerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat ini, aturan mengenai ojol telah tertuang dalam keputusan menteri. Yang jelas sekalipun cantolan daripada UU itu belum ada, tapi benih untuk memberikan suatu kesempatan bekerja bagi jutaan masyarakat di ojol itu sudah ada landasan diskresi dari Keputusan Menteri. Pada dasarnya itu juga legal tapi akan lebih bagus kalau nanti kita bahas, dan kami terbuka, ungkapnya. Baca Juga: 6 Tuntutan Demo Ojek Online di Jakarta Hari Ini Terkait tuntutan mengenai tarif layanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Pemenkominfo) Nomor 1 Tahun 2012, Budi Karya menyatakan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya. Meski demikian, ia akan tetap berkoordinasi dengan Kominfo untuk memastikan para pengemudi ojol dan kurir bisa mendapatkan upah yang layak. Kalau tarif, tanya dengan Kominfo. kalau dari kami sendiri domainnya adalah keselamatan, kata Menhub. Sebelumnya, Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan bahwa agenda demo hari ini adalah menuntut pemerintah dan perusahaan agar dapat menetapkan status hukum yang legal bagi para pengemudi ojol. Meski layanan ojol telah banyak digunakan oleh masyarakat umum cukup lama, belum ada dasar hukum yang melindungi mereka. Para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi, sedangkan pihak pemerintah juga belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan para mitra perusahaan aplikasi. Hingga saat ini, status hukum ojek online ini kami nilai masih ilegal tanpa adanya legal standing berupa undang-undang (UU), ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis. Baca Juga: Driver Ojol Demo Menuntut Evaluasi Tarif, Begini Kata Gojek Igun menambahkan bahwa dengan belum adanya legal standing, perusahaan aplikasi bisa berbuat sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform serta tidak bisa diberi sanksi oleh pemerintah. Demo hari ini juga menuntut regulasi tarif layanan pengantaran makanan maupun barang yang dinilai tidak adil dan lebih banyak merugikan mereka. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ojol Tuntut Dibuatkan Undang-undang, Menhub: Kami Setuju