wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah berupaya untuk mendorong pertumbuhan waralaba lokal sekaligus memberikan perlindungan terhadap ekspansi bisnis waralaba asing.
Kebijakan ini diimplementasikan melalui Kementerian Perdagangan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung perkembangan waralaba nasional agar semakin kompetitif dan mampu bersaing dengan waralaba asing.
Selain itu, diharapkan kebijakan ini juga dapat mendorong pertumbuhan industri sebagai pemasok bahan baku untuk bisnis waralaba.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, menyatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan waralaba lokal. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan menggelar pameran.
Dengan pameran ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat Indonesia memiliki waralaba lokal dan harapannya banyak generasi muda yang tertarik untuk mengembangkan waralaba lokal, katanya di acara pembukaan International Franchise, License and Business Concept Expo & Conference (IFRA) 2024 yang digelar di JCC Jakarta, pada 16-18 Agustus 2024.
Moga juga menjelaskan bahwa telah ada regulasi yang mengatur perlindungan waralaba lokal dari ekspansi waralaba asing.
Waralaba asing diwajibkan mengikuti ketentuan pemerintah, namun di sisi lain, Indonesia harus siap menghadapi perkembangan ekonomi global.
Menurut data Kemendag per 9 Agustus 2024, terdapat 151 Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) untuk pemberi waralaba dalam negeri dan 145 STPW untuk pemberi waralaba luar negeri.
Pertumbuhan waralaba tahun ini mencatatkan kenaikan sebesar 5% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan 149 merek dalam negeri dan 143 merek luar negeri.
Penyebaran bisnis waralaba masih terpusat di Pulau Jawa, dengan Jakarta sebagai daerah dominan, diikuti oleh Jawa Tengah, Banten, Jawa Timur, dan Jawa Barat.
Bidang usaha yang paling banyak diwaralabakan adalah food and beverage (F&B) sebesar 48,34%. Bidang lainnya termasuk jasa kecantikan dan kesehatan sebanyak 11,26%, jasa pendidikan non-formal 10,60%, ritel 8,60%, laundry 9,56%, otomotif 3,9%, serta kategori lain seperti jasa properti, perawatan elektronik, biro perjalanan wisata, apotek, karaoke, dan hotel.
Moga memberikan beberapa saran dalam memilih jenis usaha waralaba yang aman. Pertama, pilihlah perusahaan yang terdaftar dan memiliki izin atau STW. Kedua, hindari terburu-buru membayar sejumlah uang dan tergiur tawaran promosi yang berlebihan.
Ketiga, teliti jenis usaha dan bisnis yang ditawarkan untuk menghindari investasi bodong.
Saat ini banyak ditemukan praktik penipuan yang berkedok bisnis dan pengumpulan dana masyarakat. Selain itu, banyak penawaran usaha yang mengaku sebagai waralaba namun belum memiliki STPW, jelas Moga.