wmhg.org – JAKARTA. Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) menolak ditetapkannnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Ketua Umum HIPPINDO Budiharjo Iduansjah penetapan PP 28/2024 ini akan berpengaruh pada menurunnya pendapatan ritel. Ia menjelaskan, di dalam mal banyak ritel modern yang menjual rokok, tidak hanya itu banyak restoran juga memperbolehkan konsumen membeli rokok jika sudah berumur di atas 21 tahun.
Modal market rokok di ritel saat ini mencapai Rp 40 triliun. Kalau toko kami nggak boleh jual bisa kehilangan pendapatan Rp 21 triliun per tahun, kata dia dalam konferensi pers Polemik Larangan Penjualan Rokok di PP Nomor 28 Tahun 2024 di kawasan Cikini Jakarta Pusat Selasa (13/08).