wmhg.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan inspensik mendadak atau sidak di gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan efek kejut kepada instansi atau unit kerja penyelenggara pelayanan publik.
“Sidak dilakukan di Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3); Badan Standar Kurikulum dan Assesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek; serta dua perguruan tinggi di wilayah Jawa Tengah, dengan mengambil data penerimaan mahasiswa baru tahun 2024,” kata Ghufron di Kantor Kemendikburistek, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Dia bilang, nantinya data yang diperoleh dari kegiatan sidak ini akan dilakukan analisis oleh KPK. Dengan begitu, hasilnya bisa menjadi langkah-langkah perbaikan yang akan dibahas dengan Kemendikbusristek.
“KPK dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah sepakat, untuk menjadikan kegiatan sidak ini sebagai momentum perbaikan pada sektor pendidikan ke depannya,” kata Ghufron.
Sidak ini dilakukan KPK lantaran masih ada pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru serta banyaknya pemberitaan terkait manipulasi penerimaan mahasiswa baru yang dianggap cukup memprihatinkan.
“Sebelumnya KPK juga melalui upaya penindakan, melakukan kegiatan tangkap tangan dalam proses seleksi mahasiswa baru di salah satu perguruan tinggi di Lampung tahun 2022,” kata Ghufron.
Usai penindakan tersebut, lanjut dia, KPK bersama Kemendikburistek melakukan langkah-langkah perbaikan.
“Kami menyadari sektor pendidikan memiliki fungsi yang strategis dalam pembangunan sumber daya manusia suatu bangsa. Melalui sektor pendidikan, karakter integritas dan cinta tanah air ditanamkan kepada peserta didik mulai dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi. Sehingga KPK melalui pendekatan edukasi, juga intens melakukan berbagai upaya sosialisasi, kampanye, juga insersi kurikulum pendidikan antikorupsi, serta penguatan integritas kampus,” tutur Ghufron.
Dia juga menegaskan KPK tidak akan menutup kemungkinan untuk melakukan upaya penindakan jika diperoleh indikasi yang dianggap cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami juga mengajak seluruh pemangku kepentingan sektor pendidikan serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penerimaan mahasiswa baru sebagai bagian mewujudkan sektor pendidikan Indonesia yang berintegritas dan bersih dari praktik-praktik korupsi,” tandas Ghufron.