wmhg.org – JAKARTA. Jadwal pelaksanaan pemungutan suara dalam rangka Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024) semakin dekat.
Sesuai jadwal pilkada 2024, pada 24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah pengumuman pendaftaran pasangan calon Calon Gubernur, Bupati, maupun Walikota.
Sejak kemarin, sesuai jadwal Pilkada 2024, KPU telah membuka pendaftaran pasangan calon. Tahap pendaftaran paslon ini berlangsung selama 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Kemudian dalam kurun waktu kurang lebih tiga minggu (27 Agustus 2024 – 21 September 2024) KPU akan melakukan penelitian persyaratan pasangan calon yang sudah mendaftar Pilkada 2024.
Lalu, sesuai jadwal Pilkada 2024 berikutnya, pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi syarat dan bisa mengikuti rangkaian Pilkada 2024 selanjutnya.
Setelah itu Pilkada 2024 akan memasuki tahap masa kampanye yang berlangsung pada 25 September 2024- 23 November 2024
Setelah beberapa hari masa tenang, pelaksanaan pemungutan suara sesuai jadwal Pilkada 2024 secara serentak akan berlangsung pada 27 November 2024.
Adapun perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilkada 2024 akan berlangsung selama 27 November 2024 – 16 Desember 2024
Nah, berikut ini jadwal dan tahapan pencalonan peserta Pilkada 2024 selengkapnya, disalin dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/Pilkada).
TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA) TAHUN 2024
Baca Juga: Resmi KPU, Ini Aturan Syarat Calon Kepala Daerah & Jadwal Pilkada 2024