wmhg.org – Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar video syur mirip anak musisi yang beredar di media sosial. Pelaku penyebaran video tersebut berjumlah dua orang, yakni RMS (22) dan JE (35).
Penangkapan tersebut bermula saat dilakukan patroli siber yang dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 Juli 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengemukakan, saat patroli siber tersebut ditemukan akun Twitter atau X, @HwanDongZhowakun.
Ade mengemukakan bahwa akun Twitter atau X tersebut terbukti menawarkan link, mentransmisikan dan menyebarkan konten bermuatan pornografi.
Berisi konten video syur yang diduga mirip anak musisi, katanya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024).
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Terhadap MRS dan JE, polisi langsung melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelumnya, Ade juga mengatakan, pada 30 Juli 2024, polisi melakukan gelar perkara.
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait konten video bermuatan asusila atau pornografi pada gadget milik MRS dan JE.
Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud. Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kombes Ade Safri Simanjuntak telah menangkap MRS dan JE pada Selasa (29/7/2024).
Kemudian pada 30 Juli 2024 dengan dua alat bukti yang cukup, statusnya menjadi tersangka, katanya.
Dua alat bukti tersebut berupa keterangan saksi dan jejak digital berupa konten video bermuatan asusila di gadget milik MRS dan JE. Saat ini, dua tersangka penyebaran video syur mirip Audrey Davis telah mendekam di Polda Metro Jaya.