wmhg.org – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habuburokhman berharap jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti.
Ia menegaskan, DPR RI, dalam hal ini Komisi III, nantinya akan mengawal proses banding terhadap putusan PN Surabaya hingga pihak korban mendapatkan keadilan.
Saya sangat berharap jaksa melakukan banding terhadap kasus ini, kata Habibur kepada wmhg.org, Kamis (25/7/2024).
Dan kita sama sama kawal pengadilan tingkat banding. Agar korban almarhumah bisa mendapatkan keadilan, katanya.
Ia mengaku, sangat prihatin atas adanya putusan vonis bebas tersebut.
Kami sangat prihatin sekali dengan vonis bebas terhadap saudara G, Ronald Tannur, ungkapnya.
Habibur menilai seharusnya hakim dalam pertimbangannya di kasus tersebut bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis.
Kalau saya mengikuti kasusnya melihat videonya, menurut saya, semestinya majelis hakim bisa menerapkan prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan atau dolus eventualis. Jadi walaupun ybs tidak berniat membunuh, tapi seharusnya sadar kalau kemungkinan karena perbuataannya maka korban bisa meninggal dunia, katanya.
Sebelumnya, sidang putusan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian pacarnya, Dini Sera Afrianti digelar Rabu .
Hakim Pengadilan Negeri, Erintuah Damanik membacakan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jaksa penuntut umum memilih untuk pikir-pikir.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menyatakan, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah dan membebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.
Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang dituangkan dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 259 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP, ujar pembacaan vonis di persidangan, Rabu .
Tak hanya memberikan vonis bebas, hakim juga memberikan perintah segera membebaskan tersangka dari jeratan hukum.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki menyatakan perbuatan terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti melanggar pasal 338 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (27/6/2024).
Selain hukuman badan, terdakwa Ronald Tannur juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi kepada ahli waris korban sebesar Rp 263 juta.