wmhg.org – Nama Gus Samsudin kembali menjadi pembicaraan hal ini karena pria tersebut divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN), Senin (29/7/2024).
Tidak hanya Samsudin, dua terdakwa lain yang terseret kasus tersebut juga dinyatakan bebas. Hakim menilai, para terdakwa tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Karena itu harus dibebaskan.
Seperti diketahui sebelumnya ia diperkarakan karena konten bertukar pasangan. Namun menurut hakim, konten yang dibuat oleh para terdakwa ini tidak ada hubungannya dengan ajaran soal bertukar pasangan.
Melainkan berisikan tentang edukasi agar tidak melakukan aliran sesat.
“Intinya yang jadi pertimbangan substansi putusan sudah memenuhi rasa keadilan,” kata M. Iqbal Hutabarat yang juga Humas Pengadilan Negeri Blitar dilansir dari BeritaJatim–jaringan wmhg.org.
Sebelumnya Samsudin dan ketiga terdakwa dituntut dengan pasal 27 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh jaksa penuntut umum.
Lalu seperti apa sosok Gus Samsudin?
Gus Samsudin, atau yang bernama asli Samsudin, adalah seorang tokoh paranormal Indonesia yang cukup menarik perhatian publik. Ia dikenal sebagai pemilik dan pemimpin Padepokan Nur Dzat Sejati, sebuah padepokan yang mengklaim memiliki kemampuan mengobati berbagai macam penyakit secara supranatural.
Gus Samsudin Lahir pada tahun 1989 di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Gus Samsudin memulai kariernya di dunia paranormal dengan membuka padepokan.
Dalam waktu singkat, padepokannya menjadi cukup terkenal, menarik banyak pengunjung yang mencari pengobatan alternatif.
Melalui berbagai media sosial dan televisi, nama Gus Samsudin semakin dikenal luas.
Namun, popularitas Gus Samsudin juga diiringi dengan berbagai kontroversi. Beberapa pihak meragukan keabsahan kemampuan paranormalnya dan menganggap praktik-praktik yang dilakukannya sebagai penipuan.
Tudingan penipuan ini semakin mencuat setelah beberapa kasus yang melibatkan pasiennya dilaporkan ke pihak berwajib.
Salah satu kasus yang paling viral adalah kasus konten video yang dianggap mempromosikan pertukaran pasangan.
Kasus ini membuat Gus Samsudin dan beberapa orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Meskipun demikian, dalam perkembangannya, Gus Samsudin divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Blitar karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana.