wmhg.org – JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa mengubah peta politik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adanya putusan MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka syarat parpol untuk mengusung calon kepala daerah berubah. Dari yang semula mengacu pada jumlah kursi DPRD, menjadi jumlah raihan suara yang didapat pada pileg terakhir. Artinya, parpol tanpa kursi DPRD pun sekarang bisa mengusung kandidat kepala daerah, asal memenuhi syarat minimal raihan suara. Â
Pengamat politik dari Universitas Nasional (UNAS) Selamat Ginting mengatakan, beberapa partai bisa mengusung sendirian, koalisi-koalisi bisa saja bubar.
Dengan keputusan MK yang mengejutkan, dinamika politik dalam pilkada tahun ini akan berubah drastis, katanya dikutip KONTAN, Rabu (21/8/2024).Â
Menurut Ginting, beberapa partai seperti PDIP bisa mengusung calon dalam Pilkada 2024 tanpa harus menggandeng partai lain karena ambang batas pencalonannya sudah berubah.
Begitu pula dengan berbagai partai lain yang bisa berpikir ulang untuk mengajukan kadernya sendiri. Bahkan, ia menilai terdapat pula kemungkinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bubar.
PDIP bisa saja mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta karena elektabilitasnya yang sangat tinggi dan tidak tertandingi hingga saat ini, sebutnya.Â
Baca Juga: Pemerintah & DPR Anulir Putusan MK Soal Pilkada, Buruh dan Mahasiswa Mulai Bergerak
Partai berlogo banteng itu kemungkinan menduetkan Anies dengan para kadernya, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, hingga Hendar Prihadi.
Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Tapi bisa juga PDIP mengusung kadernya sendiri seperti Ahok, itu juga bisa dimajukan, jelas Ginting.
Terkait kans bubarnya KIM Plus, Ginting menjelaskan, utamanya kemungkinan terjadi karena Partai Gelora yang berada di KIM Plus membuka pintu bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta, sehingga bisa saja Partai Gelora keluar dan mengusung Anies di Pilkada Jakarta.
Hal yang sama juga bisa terjadi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bergabung dengan KIM Plus dalam Pilkada Jakarta. Keduanya berpotensi keluar lantaran ingin mengusung Anies. Semua bisa terjadi sebelum pendaftaran calon terjadi, bisa saja deklarasi itu dibatalkan, paparnya.
Baca Juga: Soal Putusan RUU Pilkada, Gerindra: Angin Segar Bagi Demokrasi di DPR
Ginting pun memperkirakan putusan MK juga berpotensi mengubah peta politik di Pilkada Banten karena Airin Rachmi Diany berpeluang digandeng partai lain untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten lantaran tidak didukung Partai Golkar.
Airin merupakan salah satu kader Golkar yang memperoleh tiga besar suara di Pemilu Legislatif lalu, namun ada pula kemungkinan Airin ditawarkan jabatan sebagai menteri, mengingat alasan Golkar tak mengusungnya di pilkada lantaran adanya tugas lain yang akan diberikan.
Ini sangat dinamis. Dalam waktu dekat akan ada kejutan-kejutan siapa yang akan dimajukan dan demokrasi kita ini akan semakin semarak, jelas Ginting.