wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah bakal memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang tidak mengikuti aturan dan ketentuan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Sanksi tersebut berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin perusahaan, kata .Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang pada jumpa pers di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (19/8).
Moga menjelaskan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pasokan minyak goreng MinyaKita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng.
Dalam permendag tersebut, terdapat penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) MINYAKITA yang semula Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.
Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah, serta mengedarkan MinyaKita dengan kemasan yang mencantumkan HET lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat atau yang dikenal dengan MinyaKita sebesar Rp 15.700 per liter.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
HET ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan baku dan keberterimaan masyarakat. Kami sudah melakukan kajian, semua mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan produsen minyak goreng dan keberterimaan harga beli masyarakat, ujar Zulkifli melalui keterangan di Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Sebelumnya HET MinyaKita ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter. Namun setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, maka terjadi sedikit penyesuaian.