wmhg.org – JAKARTA. Dihapusnya tingkatan kelas pada kepesertaan BPJS Kesehatan yang semula kelas 1, 2 dan 3 menjadi pelayanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), digadang-gadang bakal berdampak pada naiknya iuran.
Namun, kenaikan iuran tersebut tidak akan dirasakan bagi peserta kelas 3 yang terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI), sebab mereka akan ter-cover dengan adanya subsidi dari pemerintah.
Menanggapi hal tersebut Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa kemungkinan naiknya iuran dengan adanya kebijakan KRIS ini bisa saja terjadi.
Namun demikian, Ghufron tak menyebutkan berapa besar kenaikan tarif tersebut.
“Kemungkin bisa naik, karena menurut Peraturan Perundangan dibolehkan naik iuran setiap dua tahun, ini sudah empat tahun,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (11/8).
Ghufron mengungkapkan, saat ini BPJS Kesehatan telah bertransformasi dengan mutu pelayanan kesehatan di mana terdapat tiga indikator yang mengiringinya yakni mudah, cepat dan setara non diskriminatif.
“Dulu banyak pasien BPJS didiskriminasi dengan berbagai bentuknya, sekarang sudah jauh lebih bagus, Rumah Sakit (RS) sudah banyak yang tidak diskriminatif,” ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tirmizi menuturkan bahwa saat ini pembahasan terkait wacana kenaikan tarif BPJS Kesehatan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Belum ya masih dibahas ini,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum membahas wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1 dan 2.
Airlangga mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai wacana tersebut dengan kementerian terkait. Ia meminta semua pihak untuk tidak membuat kesimpulan prematur terkait isu ini.
Masih belum dibahas dengan kementerian terkait, ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (9/8).