wmhg.org – JAKARTA. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan pencalonan Pilgub Jakarta diwarnai dugaan pelanggaran HAM. Salah satunya, dugaan pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan oleh Paslon independen, Dharma Pangrekun dan Kun Wardana.
Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan, pihaknya melihat bahwa pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada berpotensi melanggar HAM. Menurutnya, atas maraknya laporan terkait pencatutan KTP ini, pihaknya mendesak Bawaslu hingga pemerintah.
“Kepada Bawaslu DKI Jakarta, agar segera menginvestigasi dugaan pelanggaran ini serta melakukan langkah penindakan berdasarkan regulasi kepemiluan yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (21/8).
Kedua, lanjut Anis, kepada pemerintah pihaknya mendesak untuk menjamin pelindungan data pribadi bagi setiap warga negara dan segera melengkapi instrumen pelaksana UU PDP beserta aturan pelaksanaannya.
“Sehingga UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) ini secara efektif berlaku pada Oktober 2024, memiliki daya pelindungan yang optimal atas kerahasiaan data pribadi seluruh warga negara,” tandasnya.
Lebih Lanjut, Anis mengungkapkan, Komnas HAM bakal terus memantau Pilkada serentak 2024 agar terwujud Pilkada yang bebas dan adil, serta sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.