wmhg.org – JAKARTA. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyayangkan proses pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 hari ini. Di mana, dalam prosesnya perlu ada protes keras dari berbagai elemen masyarakat.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa memang sudah sepatutnya KPU, DPR dan Pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Terlebih KPU adalah lembaga yang mandiri untuk mengambil keputusan.
Dia menyayangkan, sikap pemerintah untuk mengambil keputusan PKPU tersebut, pasalnya masyarakat harus turun ke jalan, menyuarakan di media sosial hingga akhirnya dilaksanakan.
“Terkait PKPU memang sudah seharusnya sesuai dengan putusan MK, tetapi yang disayangkan adalah kenapa prosesnya harus seperti ini,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (25/8).
Wanita yang akrab di sapa Ninis ini mengungkapkan, memang dalam prosesnya KPU perlu melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah, tetapi pada akhirnya KPU bisa mengambil keputusan secara mandiri.
“Proses pilkada ini perlu terus dikawal. Bukan hanya pencalonannya tetapi juga di tahapan yang lainnya,” terangnya.
Sementara itu, Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil menturkan bahwa tidak ada yang istimewa dari tindakan KPU, DPR dan Presiden dalam mematuhi putusan MK ini. Sebab, ini telah menjadi tugas mereka untuk mematuhi putusan tersebut.
“Ini yang harus dilakukan dari awal tanpa harus menunggu, memantik protes masyarakat, Jadi jangan sampai pula mereka merasa sebagai pahlawan yang paling patuh terhadap putusan MK,” tuturnya kepada KONTAN.
Lebih lanjut, Fadli menambahkan, masyarakat bakal terus mengawal putusan tersebut untuk memastikan kerangka hukum dan regulasi Pilkada sesuai dengan yang diputuskan oleh MK.
Menurutnya, masyarakat perlu tetap waspada karena DPR, KPU dan Presiden punya rekam jejak yang mengkhianati kepercayaan publik.
“Dan (mereka) punya record tidak malu-malu membuat aturan dan melaksanakan tahapan di tengah ketentuan hukum yang tidak konsisten dan tidak berkesesuaian dengan kerangka hukum yang lebih tinggi,” tandasnya.
Untuk diketahui, DPR resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8/2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024.
Pengesahan perubahan PKPU itu dilakukan untuk menyelaraskan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Satu kesimpulannya, Komisi II DPR RI bersama dengan Menkumham RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu RI menyetujui rancangan peraturan komisi pemilihan umum atau RPKPU tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 8 tahun 2024, tuturnya Ketua Komisi II DPR RI, Achmad Doli Kurnia, Minggu (25/8).
Asal tahu saja, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan Nomor 70/PUU-XII/2024 menetapkan syarat usia calon kepala daerah yakni 30 tahun harus terpenuhi saat penetapan pasangan Pilkada ke KPU.
Sementara itu, pada putusan No.60/PUU-XXII/2024 MK juga mengubah ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.