wmhg.org – Dua remaja berinisial G (18) dan P (15) di kawasan Jakarta Pusat berakhir dicokok polisi gegara bawa senjata tajam jenis celurit dan anak panah saat pagi buta.
Keduanya ditangkap saathendak melancarkan aksi tawuran di Jalan Kramat Jaya Baru RT 01/10, Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu (28/7/2024) pukul 04.00 WIB.
Pada saat dibubarkan berhasil diamankan dua remaja yang sedang membawa senjata tajam dan anak panah, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro di Jakarta.
Selain menyitatiga bilah celurit panjang bergagang kayu dan dua anak panah, polisi juga mengamankansatu unit sepeda motor dan telepon seluler kepada menangkap G dan P.
Para pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Johar Baru untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun penjara.
Kegiatan patroli Tim Patroli Perintis Presisi merupakan kegiatan rutin setiap hari untuk menjaga kamtibmas di wilayah Jakarta Pusat, ujar Susatyo.
Susatyo menegaskan, patroli ini terus digencarkan setiap hari untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.
Selain itu, Susatyo juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih peduli dengan pergaulan anaknya dan mengawasi aktivitas anaknya saat berada di luar rumah. Hal itu agar tidak melanggar hukum dan korban aksi kejahatan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Sayangi nyawa anak-anak kita apabila meregang nyawa ataupun luka sobek di saat tawuran, kata Susatyo. (Antara)