wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah mematok target penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025.
Angka tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan outlook APBN 2024 sebesar Rp 2.218,4 triliun.
Ketua Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa target penerimaan perpajakan tersebut sudah memperhitungkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di 2025.
Sepertinya PPN (12%) itu baru naik nanti di 2025, mungkin sudah dihitung (ke penerimaan), ujar Dasco kepada awak media di Gedung Parlemen, Jumat (16/8).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengonfirmasi bahwa tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025.
Kenaikan tarif ini sesuai dengan amanat yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kan Undang-Undangnya sudah jelas (tarif PPN naik), ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/8).
Airlangga menegaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur dalam undang-undang dan oleh karena itu, wajib dilaksanakan kecuali ada perubahan aturan baru yang memungkinkan penundaan atau pembatalan kenaikan tarif tersebut.
Meskipun demikian, hingga saat ini pemerintah belum berencana untuk menunda atau mengubah keputusan terkait kenaikan tarif PPN.