wmhg.org – JAKARTA. Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK tentang batas usia minimal calon kepala daerah berlaku bagi siapapun yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Pernyataan itu Doli sampaikan saat dimintai tanggapan terkait nasib dan kesempatan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, sementra usianya belum 30 tahun saat pendaftaran.
“Ya saya kira kan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang dipergunakan,” kata Doli saat ditemui awak media di depan ruang kerja Komisi II DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
oli mengatakan, dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru yang diterima DPR, aturan baru terkait Pilkada itu memuat bulat-bulat putusan MK, baik nomor 60 maupun 70.
Menurutnya, PKPU itu akan ditetapkan pada hari Senin (26/8/2024) pekan depan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPU, pemerintah, dan DPR.
“Insya Allah kita tetapkan hari Senin,” ujar Doli.
Ketika dikonfirmasi apakah draf PKPU yang baru itu memuat substansi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, Doli mengatakan, penyelenggara pemilu hanya akan menggunakan putusan hukum terakhir, yakni dari MK.
Adapun Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 dinilai kontroversial karena menyatakan batas usia 30 tahun sebagai syarat calon kepala daerah berlaku ketika mereka dilantik, bukan mendaftar.
Doli menegaskan, KPU merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan undang-undang. Sementara, produk hukum yang terakhir dan harus dirujuk adalah putusan MK.
“Ya pokoknya intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh teman teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir,” ujar Doli.
Diketahui, ribuan massa dari kelompok buruh, mahasiswa, seniman, dan elemen masyarakat lainnya diketahui telah mengikuti unjuk rasa di Gedung DPR RI.
Mereka menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang dianggap berupaya menjegal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
RUU itu dinilai bernuansa nepotisme karena memuat kepentingan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep untuk menjadi calon gubernur atau wakil gubernur.
Pantauan Kompas.com di lokasi saat itu, massa tampak mengepung Gedung DPR dari pintu depan dan belakang.
Mereka berupaya masuk ke dalam area kompleks DPR RI dengan menjebol pagar dan gerbang.
Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 disebutkan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 MK menyatakan batas usia minimal 30 tahun berlaku ketika mencalonkan diri, bukan saat dilantik membuat Kaesang tidak bisa maju menjadi calon Wakil Gubernur. Dalam pelaksanaannya, putusan MK itu harus dimuat dalam PKPU yang baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditanya Nasib Kaesang, Komisi II Tegaskan PKPU Ikut Putusan MK, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/23/16164951/ditanya-nasib-kaesang-komisi-ii-tegaskan-pkpu-ikut-putusan-mk.