wmhg.org – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan upaya literasi keuangan masyarakat, termasuk di kalangan diplomat Indonesia sebagai salah satu kelompok prioritas dalam program edukasi keuangan.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa OJK telah menyelenggarakan kegiatan edukasi keuangan untuk anggota Asosiasi Diplomat Indonesia.
Friderica menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman OJK dengan Kementerian Luar Negeri RI yang telah disepakati beberapa waktu lalu, khususnya dalam mendukung peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen bagi Pekerja Migran dan Warna Negara Indonesia di Luar Negeri.
“Mau pejabat setinggi apapun, pasti juga seorang konsumen, rakyat juga konsumen, dan yang belum masuk ke sektor jasa keuangan pun juga harus dilindungi karena masuk dalam kategori masyarakat untuk dilindungi dari aktivitas keuangan ilegal,” kata Friderica dalam keterangan resmi, Rabu (7/8).
Ia juga menekankan kepada para diplomat peserta edukasi untuk dapat memanfaatkan layanan investasi yang legal dan jelas dengan memiliki izin dari otoritas sekaligus berhati-hati dengan tawaran investasi yang mencurigakan.
“Maka dari itu, perlu belajar terkait investasi. Kemudian juga harus berhati-hati pada skema penipuan investasi yang kian hari kian marak,” kata Friderica.
Lebih lanjut Friderica menyampaikan bahwa OJK sebagai salah satu anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 Kementerian/Lembaga, sejak awal berdiri sampai Juli 2024, telah menghentikan 9.889 entitas ilegal yang terdiri dari 1.367 entitas investasi ilegal, 8.271 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.
Menurut dia, untuk meningkatkan kualitas diplomat maka kegiatan ini menjadi cukup relevan. Diplomat perlu memahami dunia investasi, apa yang bisa diharapkan dari investasi, dan hal-hal yang perlu diwaspadai dari investasi.
Sementara itu, Friderica menyampaikan sampai 31 Juli 2024, OJK telah menerima pengaduan entitas ilegal sebanyak 10.104 pengaduan. Pengaduan itu meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508
Ia juga menyebutkan sejak 2017 hingga Juni 2024, OJK telah menghentikan atau memblokir total entitas illegal sebanyak 9.889. Berdasarkan data secara total, OJK paling banyak menghentikan atau memblokir pinjaman online (pinjol) ilegal sebanyak 8.271, disusul investasi ilegal sebanyak 1.367.