wmhg.org – JAKARTA. Pemerintah diminta menunda dan mengkaji ulang pemberlakukan subsidi atau Public Service Obligation (PSO) Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis nomor induk kependudukan (NIK) pada 2025.
Selain mendapat penolakan dari komunitas pengguna KRL, pemberian subsidi KRL berbasis NIK juga dinilai diskriminatif dan tidak pro rakyat. Pasalnya, saat ini kondisi daya beli masyarakat terutama kelas menengah bawah yang sedang tidak baik-baik saja.
Untuk diketahui, saat ini daya beli masyarakat Indonesia menunjukkan tanda-tanda melemah akibat beberapa faktor ekonomi yang mempengaruhi kondisi keuangan rumah tangga.
Pelemahan daya beli masyarakat ini diantaranya disebabkan karena pengurangan subsidi bidang energi dan tekanan inflasi akibat kenaikan harga-harga barang dan jasa yang meningkatkan beban biaya hidup. Terutama kebutuhan pokok seperti makanan, energi, dan transportasi.
Berdasarkan data survei konsumen yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) edisi November 2023, rasio konsumsi kelompok dengan pengeluaran di bawah Rp 5 juta sebagian besar mengalami penurunan. Penurunan terdalam dicatatkan oleh kelompok pengeluaran Rp 2,1 juta-Rp 3 juta, diikuti kelompok pengeluaran Rp 4,1 juta-Rp 5 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat harus merelakan tabungannya. Bahkan, banyak kelas menengah yang terjerat pinjaman online.
Adapun PSO pada KRL adalah amanat UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian untuk menjamin tarif yang terjangkau bagi masyarakat. Sebagai bentuk pelayanan publik, pemberian subsidi KRL juga seharusnya mengedepan prinsip kesamaan hak.
Jadi tidak boleh diskriminatif. Jika subsidi diberlakukan berdasarkan NIK, artinya sudah ada tindakan diskriminatif dalam pemberian layanan publik,” kata Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo dalam keterangan resminya, Selasa (3/9/2024).
Selain diskriminatif, Sigit juga menilai rencana pemerintah memberlakukan subsidi KRL berbasis NIK sebagai kebijakan yang tidak pro-rakyat. Adapun skema baru pemberian PSO itu, kata Sigit, menurutnya justru dapat berisiko menambah beban ekonomi bagi masyarakat pengguna KRL yang tidak memiliki akses subsidi, terutama kelas menengah-bawah.
“Jika subsidi diberlakukan berdasarkan NIK, artinya sudah ada tindakan diskriminatif dalam pemberian layanan publik,” ujarnya.
Ia bilang, rakyat berhak mendapatkan transportasi yang murah dan nyaman sesuai dengan amanat UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sejatinya, banyak dari mereka yang bergantung pada KRL untuk perjalanan sehari-hari, terutama untuk bekerja. Mereka rata-rata kelompok menengah kebawah. Kalau orang kaya, tentu lebih memilih mobil pribadi daripada KRL karena jauh lebih nyaman.
Kalau kemudian dibatasi subsidinya dengan NIK, tentu akan membebani mereka karena tarif KRL akan naik. Saat daya beli masyarakat menurun dan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025, seharusnya PSO ditambah bukan malah dibatasi,” jelas politisi Fraksi PKS ini.
Sigit pun meminta pemerintah menunda dan meninjau ulang kebijakan PSO KRL berbasis NIK. Kebijakan subsidi KRL menurutnya harus lebih pro rakyat karena masyarakat berhak mendapatkan transportasi yang murah dan nyaman.
Adapun polemik tarif KRL berbasis NIK ini bermula dari terungkapnya dokumen Buku Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen yang diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas bersama itu tercantum beberapa perbaikan yang akan dilakukan untuk skema Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Kereta Api.
Salah satunya adalah perbaikan pada sistem tiket elektronik KRL Jabodetabek, yang disebutkan perbaikan akan dilakukan dengan menggunakan tiket elektronik berbasis NIK bagi pengguna KRL.