wmhg.org – JAKARTA. Di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK), daya beli masyarakat kelas menengah turun, ditambah harga kebutuhan pokok naik, pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian BUMN bakal menikmati kenaikan tunjangan kinerja (tukin) hingga 100%.
Kabar ini disebutkan Menteri BUMN Erick Thohir. Adapun alasan tukin pegawai Kementerian BUMN akan naik karena telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan tukin.
Alhamdulillah, untuk pertama kalinya Kementerian BUMN memenuhi persyaratan untuk kenaikan 100 persen tunjangan kinerja ASN, ungkap Erick melalui akun Instagram @erickthohir, dikutip KONTAN, Kamis (15/8/2024).
Ada beberapa poin yang menjadi perhatian di antaranya, Kementerian PAN-RB menilai Kementerian BUMN telah memenuhi persyaratan, yakni opini BPK Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK, indeks reformasi birokrasi lebih dari 85%, penyederhanaan lebih dari 70%, dan capaian proyek-proyek strategis.
Pengamat BUMN Herry Gunawan angkat bicara terkait tukin di Kementerian BUMN tersebut. Menurut saya, kalau penilaian tukin dipukul rata, ya keliru. Ada aturannya yang dibuat oleh Badan Kepegawaian Negara, katanya kepada KONTAN, Kamis (15/8/2024).
Menurut Herry, kalau WTP dari BPK, itu satu hal tapi tidak bisa digeneralisasi sebagai kinerja seluruh individu. Sebaiknya Menteri BUMN tengok dulu lah peraturannya sebelum kasih janji tukin 100% ke ASN. Kasihan nanti kalau ternyata tidak dikabulkan, sebut dia.
Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011. Dengan demikian, ada kriteria untuk mengevaluasinya. Sementara audit BPK hanya lihat dari sisi tata kelola administrasi dalam penggunaan anggaran negara. Sementara di tukin, antara lain ada dampak program, manajerial, dan lainnya.
Jadi tidak relevan, kalau Menteri BUMN ingin kasih tukin 100% hanya berdasarkan hasil audit BPK, jelas Herry.
Dia menambahkan, apalagi jika dibandingkan dengan pekerja non ASN yang saat ini, khususnya di sektor manufaktur yang sedang galau terkena PHK. Mestinya, Menteri BUMN sebagai pejabat negara lebih sensitif terhadap lingkungan. Jangan kasih informasi yang aneh-aneh, dan cenderung menimbulkan polemik, bahkan kecemburuan, tandas Herry.
Memang, gaji PNS di Kementerian BUMN setelah penyesuaian umumnya lebih tinggi dibandingkan dengan PNS di kementerian/lembaga lainnya. Hal ini terutama dipengaruhi oleh kebijakan fleksibilitas yang dimiliki BUMN dalam menentukan struktur dan besaran gaji karyawan, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti kinerja, keahlian, dan kebutuhan industri.
Jika diestimasi untuk gaji seorang PNS di Kementerian BUMN dengan golongan III/a dan pangkat Pembina/III/a setelah penyesuaian, yakni gaji Pokok: Rp 3.012.600 (sebelum penyesuaian) x 115% (kenaikan 15%) = Rp 3.464.790.
Tunjangan Kinerja: Kelas jabatan 14 (dengan asumsi kinerja baik) = Rp 14.192.000. Tunjangan lainnya: Tunjangan untuk keluarga, beras, dan lain-lain (dengan asumsi rata-rata) = Rp 5.000.000. Sehingga total gaji per bulan: Rp 3.464.790 + Rp 14.192.000 + Rp 5.000.000 = Rp 22.656.790